Beranda / Hak Kekayaan Intelektual/ Pendaftaran Merek Indonesia

Pendaftaran Merek Indonesia

Tim Lokal Asia Tenggara langsung terhubung dengan badan pengatur · Pengiriman SOP Standar · Dapat dilakukan di seluruh negeri
Pendaftaran Merek Indonesia: Tim lokal langsung terhubung dengan badan pengatur · Pengiriman SOP Standar · Dapat dilakukan di seluruh negeri

Layanan yang Disediakan


Pendaftaran Merek
  • Layanan pendaftaran merek diajukan oleh pengacara


Alih Merek
  • Menyediakan layanan alih merek

Ikhtisar Pendaftaran Merek Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DGIP) bertanggung jawab atas manajemen pendaftaran merek. Merek yang terdaftar berlaku selama 10 tahun, dihitung sejak tanggal pengajuan, dapat diperpanjang tanpa batas, dan setelah didaftarkan memiliki perlindungan penuh berdasarkan Hukum Merek Indonesia 2016.

🛡️

Perlindungan Hukum

Setelah pendaftaran berhasil, hak eksklusif diperoleh di seluruh Indonesia, memungkinkan penghentian pelanggaran secara hukum, termasuk pelanggaran merek dagang di platform e-commerce (Shopee, Tokopedia Indonesia).

⏱️

Siklus pendaftaran

Jika berhasil, seluruh proses pendaftaran memakan waktu sekitar 12-18 bulan, termasuk tahapan kunci seperti pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif, pengumuman, dan persetujuan, menjadikannya salah satu negara di Asia Tenggara dengan siklus peninjauan terpanjang.

🌐

Penyelarasan internasional

Indonesia merupakan anggota Sistem Madrid dan dapat mengajukan perlindungan merek dagang internasional melalui Protokol Madrid, yang mencakup pasar Indonesia tanpa mengajukan permohonan terpisah ke DGIP.

Proses pendaftaran merek dagang

Pendaftaran merek dagang Indonesia mengikuti Undang-Undang Merek Dagang Indonesia 2016 dan aturan pemeriksaan DGIP. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran standar

1. Pencarian merek dagang

Dengan mencari di basis data DGIP untuk menilai kelayakan pendaftaran merek dagang, menghindari konflik dengan merek dagang sebelumnya, dan mengurangi risiko penolakan, Indonesia mengadopsi edisi ke-11 Klasifikasi Nice.

1
2

2. Kirimkan aplikasi

Siapkan materi aplikasi lengkap, ajukan aplikasi pendaftaran ke DGIP, bayar biaya resmi, dan terima tanda terima serta nomor aplikasi dalam waktu 5-7 hari kerja.

3. Tinjauan formal

DGIP meninjau kelengkapan dan standarisasi dokumen aplikasi. Jika dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan, koreksi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya dua bulan.

3
4

4. Pemeriksaan Substantif

Periode pemeriksaan untuk memeriksa keunikan, legalitas, dan kesamaan merek dagang dengan merek dagang sebelumnya memakan waktu sekitar 6-8 bulan.

5. Pengumuman keberatan

Merek dagang tersebut dipublikasikan di lembaran resmi merek dagang Indonesia selama tiga bulan. Setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan selama periode ini, dan jika tidak ada keberatan, pendaftaran akan disetujui.

5
6

6. Penerbitan sertifikat

Setelah menyelesaikan semua prosedur pemeriksaan, DGIP mengeluarkan sertifikat pendaftaran merek dagang, yang secara resmi berlaku dengan masa berlaku 10 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran

Menyiapkan materi berikut dapat mempercepat proses pendaftaran merek dagang dan memastikan aplikasi berjalan lancar

🧑 💼 Informasi pelamar

  • ✅ Permohonan individu: Salinan paspor (dinotariskan)
  • ✅ Permohonan perusahaan: Salinan lisensi usaha / sertifikat pendaftaran perusahaan (dinotariskan)
  • ✅ Alamat dan informasi kontak pemohon (alamat lokal Indonesia lebih diutamakan)

📋 Materi terkait merek dagang

  • ✅ Desain merek dagang (versi elektronik jelas, format JPG/PNG, resolusi ≥300dpi)
  • ✅ Daftar barang/jasa (diisi dengan akurat sesuai Klasifikasi Nice edisi ke-11)
  • ✅ Pernyataan penggunaan merek dagang (jika sudah digunakan di Indonesia, bukti penggunaan diperlukan)

📄 Dokumen lain

  • ✅ Surat kuasa (harus disertifikasi oleh pengacara Indonesia, wajib bagi pelamar non-Indonesia)
  • ✅ Bukti prioritas (jika diminta prioritas, pengajuan harus dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengajuan)
  • ✅ Terjemahan dokumen asing dalam bahasa Indonesia/Inggris (dinotaris)
  • ✅ Pernyataan Niat Menggunakan Merek Dagang (merek dagang yang tidak digunakan harus diajukan)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Menjawab pertanyaan umum Anda tentang pendaftaran merek dagang di Indonesia

Ya, hukum Indonesia menetapkan bahwa penduduk non-Indonesia atau perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia harus mempercayakan agen kekayaan intelektual lokal Indonesia untuk mengajukan pendaftaran merek dagang. Agen lokal yang memahami aturan pemeriksaan DGIP dan persyaratan komunikasi bahasa Indonesia dapat secara efektif meningkatkan tingkat keberhasilan pendaftaran.
Ya, memungkinkan. Jika permohonan merek dagang ditolak oleh DGIP, pemohon dapat mengajukan permohonan peninjauan dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan penolakan, dengan mengajukan bukti dan alasan yang relevan. Jika peninjauan tetap ditolak, banding juga dapat diajukan ke Pengadilan Dagang Indonesia.
Ya. Menurut hukum merek dagang Indonesia, jika merek dagang terdaftar tidak benar-benar digunakan di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut setelah pendaftaran, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembatalan merek dagang tersebut (pembatalan atau tidak digunakan). Oleh karena itu, setelah pendaftaran, perlu memastikan penggunaan merek dagang tersebut di Indonesia dan menyimpan bukti penggunaan lengkap (seperti voucher penjualan, materi iklan, dll.).
Merek dagang Indonesia berlaku selama 10 tahun. Permohonan perpanjangan harus diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa, dengan masa tenggang 6 bulan setelah kedaluwarsa (biaya keterlambatan tambahan berlaku). Tidak diperlukan bukti penggunaan untuk perpanjangan; hanya permohonan perpanjangan dan biaya resmi yang dibayarkan. Setelah perpanjangan, masa berlaku diperpanjang 10 tahun, memungkinkan perpanjangan tanpa batas.
Ya, itu memungkinkan. Indonesia mengizinkan pendaftaran merek dagang Tiongkok, tetapi terjemahan merek dagang dalam bahasa Indonesia atau Inggris harus disediakan untuk memperjelas makna dan pengucapan merek dagang. Merek dagang grafis murni tidak memerlukan terjemahan, tetapi harus memastikan bahwa grafik tersebut khas dan tidak melanggar ketertiban umum Indonesia, kebiasaan yang baik, atau peraturan agama.

Hitung dengan jelas jalur kepatuhan untuk pendaftaran merek dagang di Indonesia

Bahan, jadwal, dan biaya dijelaskan dengan jelas sekaligus; jika tidak, Anda dapat menjamin jaring pengaman dengan menyetujui perjanjian tersebut.

Jadwalkan penilaian konsultasi →
YIMING GLOBAL

Zhang Yiming (Xiamen) Network Technology Co., Ltd.
Sertifikasi Produk Asia Tenggara · Pendaftaran Bisnis · Kekayaan Intelektual
Filipina / Indonesia / Thailand / Vietnam / Malaysia / Singapura

Hubungi Kami

Telepon: 199 5960 1777
Email: dsp592@88.com
Alamat: No. 102, 243-1 Xianyue Road, Kota Xiamen

© 2026 Zhang Yiming (Xiamen) Network Technology Co., Ltd. Hak Cipta Dilindungi ·Min ICP No. 2024049801-1