Layanan yang disediakan
Pendaftaran Produk
- Menyediakan pendaftaran produk seperti listrik, mesin, bahan bangunan, dll.
Audit Pabrik
- Menyediakan layanan audit pabrik pembuat produk
Pengujian Produk
- Menyediakan layanan pengujian produk
Panduan Lengkap Sertifikasi SNI Indonesia
Peralatan rumah tangga / Bahan bangunan / Suku cadang mobil / Perangkat IT / Kosmetik dan produk industri lainnya harus memiliki akses pasar di Indonesia
1. Memahami SNI
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah sertifikasi standar nasional wajib yang ditetapkan dan dikelola oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Ini mencakup berbagai kategori produk industri dan barang konsumsi. Produk yang dikontrol dan tidak lulus sertifikasi SNI dilarang dijual dan diedarkan di pasar Indonesia.
1.1 Produk apa saja yang memerlukan sertifikasi SNI?
| Kategori | Produk spesifik |
|---|---|
| Peralatan rumah tangga | Kulkas, AC, mesin cuci, rice cooker, ketel listrik |
| Bahan bangunan | Besi beton, semen, ubin, kaca, pipa |
| Suku cadang mobil | Ban, kampas rem, aki, busi |
| Perangkat IT | Ponsel, laptop, charger, adaptor listrik |
| Kosmetik | Losion perawatan kulit, pewarna rambut, sabun mandi, pasta gigi (kategori risiko tinggi) |
| Alat mesin | Mesin las listrik, pompa air, generator, alat listrik |
- Barang konsumsi berisiko rendah (misalnya peralatan makan plastik) dapat melalui pendaftaran yang disederhanakan, tidak perlu melalui proses sertifikasi SNI penuh.
- Peralatan impor murni untuk penggunaan pribadi (bukan untuk dijual) tidak memerlukan sertifikasi SNI, tetapi harus menyediakan bukti penggunaan pribadi.
1.2 Jenis Sertifikasi SNI
| Jenis Sertifikasi | Produk yang berlaku | Masa berlaku |
|---|---|---|
| SNI Mandatory | Produk industri berisiko tinggi (misalnya peralatan listrik / bahan bangunan) | 5 tahun |
| SNI Voluntary | Barang konsumsi berisiko rendah | Tidak ada masa berlaku tetap (sistem pendaftaran) |
| SNI Import | Produk impor yang dikontrol | 5 tahun |
| SNI Local Production | Produk yang diproduksi secara lokal di Indonesia | 5 tahun |
| SNI Cosmetics | Kosmetik impor/lokal (risiko tinggi) | 3 tahun |
II. Proses Sertifikasi & Data Dasar Inti
Pengumpulan dan Verifikasi Data
Tahap PersiapanMempersiapkan data agen/lokal perusahaan Indonesia, dokumen teknis produk, dokumen kualifikasi pabrik (ISO/Izin Produksi).
Pengujian Produk dan Pengiriman Sampel
15-30 hari kerjaMengirim sampel produk ke laboratorium yang diakreditasi BSN untuk pengujian kepatuhan dan mendapatkan laporan pengujian yang sesuai dengan standar SNI.
Pengajuan Dokumen
5-10 hari kerjaMengajukan laporan pengujian, formulir aplikasi, spesifikasi produk, dan dokumen lainnya kepada BSN, menyelesaikan pendaftaran sistem online.
Audit dan Pemeriksaan Pabrik
20-40 hari kerjaBSN meninjau dokumen dan jika perlu melakukan pemeriksaan pabrik secara langsung (misalnya untuk produk elektronik/bahan bangunan berisiko tinggi).
Penerbitan Sertifikat dan Registrasi
5-15 hari kerjaSetelah audit disetujui, mendapatkan sertifikat SNI, menyelesaikan pendaftaran produk, informasi sertifikat dapat diverifikasi di situs resmi BSN.
Data Dasar Inti Sertifikasi
Data Subjek Aplikasi
- Surat izin usaha perusahaan lokal Indonesia (SIUP/NIB)
- Izin impor (API-U) (jika berlaku)
- Kartu pajak perusahaan (NPWP)
- Surat kuasa agen lokal (LOA) (jika diwakilkan)
Data Dasar Produk
- Spesifikasi teknis produk (termasuk model/parameter/gambar)
- Petunjuk penggunaan produk (dalam bahasa Indonesia dan Inggris)
- Sertifikat pendaftaran merek dagang (jika ada)
- Laporan pengujian batch produk (pemeriksaan pabrik)
Dokumen kualifikasi pabrik
- Izin produksi pabrik / Surat Izin Usaha
- Sertifikasi sistem ISO (misalnya ISO 9001)
- Perjanjian kerja sama antara pabrik dan pihak pemohon di Indonesia
- Dokumen pernyataan kesesuaian produk
Dokumen khusus pendaftaran produk (dibedakan menurut kategori)
Dokumen pendaftaran produk peralatan rumah tangga
- Laporan pengujian keselamatan listrik (sesuai standar SNI IEC 60335)
- Laporan pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC)
- Laporan pengujian efisiensi energi (misalnya AC / kulkas)
- Desain label produk (termasuk tanda SNI, parameter tegangan)
- Sertifikat kepatuhan komponen (misalnya motor, kabel listrik)
- Laporan pengujian keandalan produk (misalnya uji masa pakai, uji tegangan)
- Panduan penggunaan dalam bahasa Indonesia (termasuk peringatan keselamatan)
Dokumen pendaftaran produk bahan bangunan
- Laporan pengujian kekuatan / daya tahan material (misalnya kekuatan leleh baja)
- Laporan pengujian lingkungan (kadar formaldehida / logam berat)
- Diagram alur proses produksi (termasuk titik kontrol kualitas)
- Catatan pengambilan sampel batch (6 bulan terakhir)
- Laporan pengujian spesifikasi dan ukuran produk
- Laporan pengujian tingkat tahan api (misalnya sifat tahan api bahan bangunan)
- Desain label kemasan produk (termasuk nomor SNI)
Dokumen pendaftaran suku cadang otomotif
- Laporan pengujian kinerja produk (misalnya keausan / daya dukung ban)
- Laporan analisis bahan
- Daftar model kendaraan yang sesuai dan sertifikasinya
- Laporan pengujian ketahanan penuaan / korosi
- Dokumen kontrol kualitas proses produksi
- Perjanjian Jaminan Purna Jual Lokal Indonesia
- Rancangan Skema Kode Pelacakan Produk
3. Persyaratan Label Sertifikasi SNI
Persyaratan Umum
- Harus digunakanBahasa Indonesia(Dapat mempertahankan teks Inggris sebagai perbandingan)
- Cantumkan nomor sertifikasi SNI dan tanda BSN
- Model produk, spesifikasi, dan batch produksi terlihat jelas
- Nama dan alamat produsen (diberi keterangan dalam bahasa Indonesia)
Pembatasan khusus
- Peralatan rumah tangga: Harus diberi label tegangan (220V), daya, dan peringatan keselamatan
- Bahan bangunan: perlu mencantumkan kelas kekuatan, tanggal produksi, dan masa kedaluwarsa (seperti semen)
- Suku cadang mobil: Dilarang keras mencantumkan deskripsi menyesatkan seperti 'setara pabrik asli'
Format dan Penjelasan Pelanggaran
-
Standar format
Informasi jelas terbaca, huruf tidak kurang dari 3mm dan warnanya kontras dengan latar belakang; logo SNI harus dicetak sesuai dengan proporsi yang ditetapkan BSN; kategori produk berisiko tinggi harus mencakup kode pelacakan produk; dilarang membuat nomor SNI buram/diubah.
-
Sanksi pelanggaran
Label hilang/salah: denda maksimum 300 juta Rupiah Indonesia (sekitar 135 ribu RMB), produk disita/dimusnahkan; penyalahgunaan tanda SNI dapat menghadapi hukuman 1-5 tahun penjara, dan dimasukkan ke daftar hitam BSN
Hitung dengan jelas jalur kepatuhan sertifikasi SNI Indonesia
Bahan, periode, biaya dijelaskan sekaligus, jika tidak disetujui sesuai kesepakatan dijamin.
Jadwalkan Konsultasi Penilaian →



