Layanan yang Disediakan
Sertifikasi Halal
- Menyediakan sertifikasi halal untuk produk makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, dll.
Audit Pabrik
- Menyediakan layanan audit pabrik manufaktur produk
Panduan Lengkap Sertifikasi HALAL Indonesia
Persyaratan masuk pasar Indonesia untuk makanan/minuman/kosmetik/obat/suplemen kesehatan
1. Memahami HALAL
Sertifikasi HALAL dikelola oleh LPOM MUI, anak perusahaan dari Dewan Ulama Islam Indonesia (MUI), dan merupakan salah satu sertifikasi wajib di pasar Indonesia. Semua produk yang ditujukan untuk konsumsi Muslim harus lolos sertifikasi HALAL; produk yang tidak bersertifikat dilarang membawa label "halal" dan tidak diperbolehkan dijual di supermarket atau platform e-commerce.
1.1 Produk apa saja yang memerlukan sertifikasi HALAL?
| Kategori | Produk spesifik |
|---|---|
| Kategori makanan | Makanan olahan, minuman, camilan, bumbu, produk susu, makanan beku |
| Minuman | Air kemasan, jus, minuman teh, minuman fungsional (non-alkohol) |
| Kosmetik | Produk perawatan kulit, makeup, sampo, sabun mandi, parfum (bebas dari bahan terlarang yang berasal dari hewan) |
| Farmasi/produk kesehatan | Obat oral, suplemen nutrisi, obat herbal tradisional (Jamu), vitamin |
| Kebutuhan sehari-hari | Pasta gigi, sabun, tisu basah, produk plastik untuk kontak makanan |
- Produk pertanian yang murni berbasis tumbuhan dan belum diproses (seperti buah dan sayuran segar) tidak memerlukan sertifikasi HALAL tetapi harus diberi label "belum diproses."
- Produk niche impor yang menargetkan kelompok non-Muslim (penjualan tahunan <1.000 unit) dapat mengajukan pengajuan sementara (berlaku selama 1 tahun).
1.2 Jenis-jenis Sertifikasi HALAL
| Jenis-jenis sertifikasi | Produk yang berlaku | Masa berlaku |
|---|---|---|
| HALAL MUI (Sertifikasi Wajib) | Makanan, minuman, kosmetik (saluran penjualan mainstream) | 4 tahun |
| Impor HALAL (Spesialisasi Impor) | Makanan dan kosmetik kemasan impor | 4 tahun |
| HALAL Local (Produksi Lokal) | Produk halal yang diproduksi secara lokal di Indonesia | 4 tahun |
| HALAL Sementara (Pengajuan Sementara) | Produk penjualan niche/percobaan | 1 tahun (tidak diperpanjang) |
| Kosmetik HALAL (spesialisasi kosmetik) | Kosmetik Impor/Lokal (dengan Bahan Berbasis Hewan) | 3 tahun |
2. Proses Sertifikasi & Informasi Dasar Inti
Pengumpulan data dan tinjauan bahan
Fase persiapanAtur daftar bahan lengkap produk, pastikan tidak ada zat terlarang seperti asal babi atau alkohol, dan siapkan informasi agen lokal atau pelamar di Indonesia.
Audit pabrik dan inspeksi di lokasi
15-25 hari kerjaAuditor LPOM MUI melakukan inspeksi di lokasi bengkel produksi untuk memastikan bahwa proses produksi (seperti kebersihan peralatan dan zonasi bahan baku) memenuhi persyaratan halal.
Pengujian sampel dan validasi bahan
10-20 hari kerjaSampel dikirim ke laboratorium yang terakreditasi MUI untuk pengujian zat terlarang dan laporan kepatuhan diterbitkan.
Pengajuan dan peninjauan dokumen aplikasi
5-10 hari kerjaKirimkan laporan audit, laporan pengujian, daftar bahan, dan dokumen lainnya ke MUI untuk menyelesaikan deklarasi sistem online.
Penerbitan dan pengajuan sertifikat
5-15 hari kerjaSetelah melewati peninjauan, Anda akan menerima sertifikat MUI HALAL, dengan nomor sertifikat yang dimasukkan ke dalam basis data produk halal Indonesia dan diverifikasi di situs resmi.
Informasi dasar sertifikasi inti
Informasi Pelamar
- Lisensi Usaha Perusahaan Lokal Indonesia (SIUP/NIB)
- Sertifikat Pendaftaran Pajak (NPWP) dan Lisensi Impor (API-U)
- Otorisasi Agen Lokal (LOA) (harus dinotariskan oleh MUI)
- Identifikasi Badan Hukum Korporasi (KTP/KITAS)
Informasi dasar produk
- Daftar bahan produk lengkap (menurun berdasarkan isi)
- Kualifikasi pemasok bahan baku dan sertifikasi halal
- Draf desain kemasan produk (termasuk sampel label)
- Petunjuk produk dalam bahasa Indonesia (tanpa deskripsi yang dilarang)
Informasi kualifikasi pabrik
- Lisensi produksi pabrik dan sertifikasi GMP
- Denah lantai bengkel produksi (penandaan zonasi halal)
- SOP pembersihan peralatan dan dokumen pengendalian bahan baku
- Dokumen sistem manajemen halal pabrik
Dokumen pendaftaran produk khusus (berdasarkan kategori)
Data pendaftaran produk makanan
- Sertifikat keterlacakan bahan baku (jika daging, diperlukan sertifikasi penyembelihan halal)
- Sertifikat Kepatuhan Aditif (Bahan Bebas Alkohol/Turunan Babi)
- Laporan uji mikrobiologi (memenuhi standar kebersihan Indonesia)
- Laporan uji stabilitas masa simpan
- Catatan batch produksi (6 bulan terakhir)
- Video proses produksi halal (langkah-langkah kunci)
- Petunjuk Pelabelan Alergen (Indonesia)
Informasi pendaftaran untuk produk kosmetik
- Laporan Penilaian Keamanan Bahan (MSDS)
- Bukti substitusi bahan yang berasal dari hewan (misalnya, tanpa lilin lebah/gelatin)
- Laporan uji mikrobiologi (total jumlah koloni / logam berat)
- Laporan Uji Stabilitas Produk (12 bulan)
- Laporan verifikasi kebersihan peralatan produksi
- Pernyataan bahan bebas alkohol/babi
- Sertifikasi kepatuhan bahan kemasan
Informasi pendaftaran untuk kategori produk farmasi/kesehatan
- Daftar lengkap bahan formula (termasuk bahan tambahan)
- Sertifikat Bahan Baku Halal (per batch)
- Sertifikat tidak ada kontaminasi silang oleh zat terlarang selama produksi
- Laporan uji klinis (bebas dari bahan terlarang yang berasal dari hewan)
- Instruksi bahasa Indonesia (tanpa deskripsi yang berlebihan tentang efektivitas)
- Sertifikasi GMP farmasi (notaris kedutaan)
- Instruksi masa simpan dan kondisi penyimpanan
3. Persyaratan label sertifikasi HALAL
Persyaratan umum
- Harus digunakanIndonesia(Salinan bahasa Inggris dapat dipertahankan)
- Tandai dengan jelas logo dan nomor sertifikasi MUI HALAL
- Ditandai dengan standar resmi "HALAL MUI"
- Nama produsen dan informasi agen lokal di Indonesia
Pembatasan khusus
- Makanan: Jangan labeli "mengandung alkohol" atau "bahan turunan babi"; asal bahan baku harus dicantumkan
- Kosmetik: Harus mencantumkan "Tidak Ada Bahan Terlarang Turunan Hewan" (jika berlaku)
- Obat-obatan: Sangat dilarang mengaitkan label HALAL dengan efektivitas (misalnya, "Obat halal lebih efektif").
Penjelasan format dan pelanggaran
-
Format yang distandarisasi
Logo HALAL harus dicetak sesuai skala resmi MUI (diameter minimum ≥1cm), dengan posisi yang menonjol dan tidak terhalang; Label harus tahan air dan tahan gesekan; produk impor harus diberi label dengan petunjuk halal Indonesia; Modifikasi gaya logo HALAL yang tidak sah dilarang
-
Sanksi pelanggaran
Label hilang atau salah: denda maksimum 400 juta rupiah (sekitar 180.000 RMB), penghapusan dan penghancuran produk; Pemalsuan merek MUI HALAL berakibat 1-3 tahun penjara dan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam sertifikasi halal Indonesia, dilarang masuk pasar secara permanen
Hitung jalur kepatuhan untuk sertifikasi halal Indonesia dengan jelas
Bahan, siklus, biaya dijelaskan sekaligus, tidak melalui kesepakatan jaminan.
Jadwalkan evaluasi konsultan →



