Layanan yang Diberikan
Sertifikasi Produk
- Menyediakan pendaftaran produk dengan WIFI, Bluetooth, dll.
Pengujian Produk
- Uji frekuensi radio Bluetooth
- Uji frekuensi radio WiFi
- Uji EMC
- Uji EC
Panduan Lengkap Sertifikasi SDPPI Indonesia
Perangkat komunikasi nirkabel / perangkat telekomunikasi / perangkat elektronik konsumen yang menjadi syarat masuk pasar Indonesia
I. Mengenal SDPPI
SDPPI (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika) adalah lembaga di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, bertanggung jawab atas sertifikasi dan pengawasan kepatuhan perangkat telekomunikasi dan produk komunikasi nirkabel. Semua perangkat nirkabel/telekomunikasi yang masuk pasar Indonesia harus memiliki sertifikasi SDPPI, jika tidak, dilarang dijual, diimpor, dan digunakan.
1.1 Produk Apa Saja yang Memerlukan Sertifikasi SDPPI?
| Kategori | Produk Spesifik |
|---|---|
| Perangkat komunikasi nirkabel | Ponsel, router, earphone Bluetooth, smartwatch, kartu jaringan nirkabel, walkie talkie |
| Perangkat infrastruktur telekomunikasi | Perangkat stasiun pangkalan, modem optik, switch, server, antena komunikasi |
| Perangkat elektronik konsumen | Tablet, laptop, speaker pintar, speaker Bluetooth, perangkat GPS |
| Perangkat RF | Pembaca/perekam RFID, perangkat penerima satelit, perangkat pengawasan nirkabel, modul IoT |
| Aksesori komunikasi | Kartu data 4G/5G, charger nirkabel (dengan fungsi komunikasi), perangkat komunikasi kendaraan |
- Perangkat nirkabel daya rendah (daya pancar <10mW, seperti keyboard/mouse Bluetooth) dapat mengajukan pengecualian sertifikasi, hanya perlu registrasi
- Sampel untuk R&D dan pengujian (bukan untuk dijual) harus mengajukan izin impor sementara, tidak perlu melalui proses sertifikasi penuh.
1.2 Jenis Sertifikasi SDPPI
| Jenis Sertifikasi | Produk yang Berlaku | Masa Berlaku |
|---|---|---|
| Type Approval (Sertifikasi Wajib) | Perangkat komunikasi nirkabel, perangkat infrastruktur telekomunikasi | 5 tahun |
| Exemption (Pengecualian / Registrasi) | Perangkat nirkabel daya rendah, aksesori tanpa fungsi komunikasi | 3 tahun (dapat diperpanjang) |
| Persetujuan Impor | Perangkat impor sementara yang belum mendapatkan Type Approval | 6 bulan (satu kali berlaku) |
| Local Type Approval | Perangkat komunikasi yang diproduksi secara lokal di Indonesia | 5 tahun |
II. Proses Sertifikasi & Dokumen Dasar Inti
Persiapan dokumen dan pra-penilaian
Tahap PersiapanKonfirmasi apakah produk termasuk dalam daftar kontrol SDPPI, siapkan dokumen agen lokal, dokumen teknis produk, dan laporan sertifikasi internasional (FCC/CE dll.).
Pengujian produk dan perolehan laporan
15-25 hari kerjaKirim produk ke laboratorium yang diakui oleh SDPPI, selesaikan pengujian RF, pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC), pengujian SAR (seperti untuk ponsel), dan pengujian lokal lainnya.
Pengajuan online
5-10 hari kerjaAjukan laporan pengujian, formulir aplikasi, label produk, manual penggunaan, dan dokumen lainnya melalui sistem resmi SDPPI, bayar biaya sertifikasi.
Audit dokumen dan pengambilan sampel
20-30 hari kerjaSDPPI memeriksa dokumen aplikasi, jika perlu melakukan pemeriksaan ulang sampel secara acak untuk memverifikasi keaslian data pengujian dan konsistensi produk.
Penerbitan sertifikat dan pendaftaran produk
5-10 hari kerjaSetelah disetujui, dapatkan sertifikat Type Approval SDPPI, informasi produk dimasukkan ke dalam database perangkat komunikasi Indonesia, dapat diverifikasi melalui situs resmi SDPPI.
Dokumen dasar inti sertifikasi
Dokumen entitas pengaju
- Surat izin usaha perusahaan agen lokal Indonesia (SIUP/NIB)
- Surat pendaftaran pajak lokal (NPWP)
- Surat kuasa agen (LOA) (harus notaris)
- Izin impor (API-U) (jika berlaku)
Dokumen dasar produk
- Spesifikasi teknis produk (termasuk parameter RF, konfigurasi perangkat keras)
- Desain label produk (dengan tempat untuk logo SDPPI)
- Manual instruksi dwibahasa Indonesia dalam bahasa Inggris
- Foto tampilan produk dan struktur internal (dari berbagai sudut)
Dokumentasi pengujian dan kualifikasi
- Laporan uji yang dikeluarkan oleh laboratorium terakreditasi SDPPI
- Laporan sertifikasi internasional (FCC/CE/IC, dll., jika sudah diperoleh)
- Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Pabrik ISO 9001
- Dokumen Deklarasi Kesesuaian Produk (Ditandatangani oleh penanggung jawab)
Dokumen pendaftaran produk khusus (berdasarkan kategori)
Informasi pendaftaran untuk produk peralatan komunikasi nirkabel
- Laporan Uji RF (Sesuai dengan Standar SNI Indonesia 03-6791)
- Laporan Pengujian Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC) (Sesuai dengan Standar CISPR)
- Laporan Uji Penyerapan Spesifik (SAR) (untuk perangkat kontak dekat seperti ponsel dan tablet)
- Laporan Uji Keamanan Baterai (UN 38.3)
- Deskripsi versi firmware produk dan rencana peningkatan
- Penjelasan kompatibilitas band (harus mendukung band lokal Indonesia)
- Sertifikasi modul Bluetooth/Wi-Fi (jika menggunakan modul pihak ketiga)
Informasi pendaftaran untuk produk infrastruktur telekomunikasi
- Laporan uji kompatibilitas antarmuka (sesuai standar 3GPP)
- Laporan Uji Stabilitas Peralatan (Operasi Berkelanjutan selama 72 Jam)
- Laporan Uji Kilat/Anti-Statis
- Laporan uji konsumsi energi (sesuai dengan standar penghematan energi Indonesia)
- Pernyataan Kepatuhan Keamanan Siber
- Dukungan teknis lokal dan komitmen layanan purna jual
- Manual Instalasi dan Pemeliharaan Peralatan (Indonesia)
Informasi pendaftaran untuk produk peralatan elektronik konsumen
- Laporan uji fungsi nirkabel (seperti Wi-Fi/Bluetooth bawaan)
- Laporan uji kompatibilitas audio/video
- Laporan uji keselamatan adaptor daya (sesuai dengan IEC 60950)
- Laporan uji disipasi panas produk
- Deskripsi versi perangkat lunak dan pernyataan kebijakan privasi
- Penjelasan Kepatuhan Label Kemasan
- Laporan Pengujian Kualitas (dikeluarkan oleh lembaga pihak ketiga)
3. Persyaratan Label Sertifikasi SDPPI
Persyaratan Umum
- Harus menggunakanBahasa Indonesia(Dapat menyertakan padanan bahasa Inggris)
- Menandai dengan jelas nomor sertifikasi SDPPI (format: SDPPI-XXXX-XXXX)
- Model produk, nomor seri, tanggal produksi harus jelas dapat dibaca
- Nama produsen dan kontak agen lokal di Indonesia
Pembatasan Khusus
- Ponsel/Tablet: harus menandai nilai SAR (≤1,6 W/kg) dan kata-kata "Memenuhi Standar SDPPI"
- Perangkat Nirkabel: harus menandai rentang frekuensi yang didukung, daya pancar (≤ batas SDPPI)
- Perangkat Telekomunikasi: dilarang menandai deskripsi menyesatkan seperti "mendukung frekuensi tidak resmi" atau "data tanpa batas"
Format dan Penjelasan Pelanggaran
-
Standar Format
Label harus ditempel secara permanen pada bagian yang mencolok dari produk, tinggi huruf tidak kurang dari 2mm, tahan gesekan, tidak mudah lepas; tanda SDPPI harus dicetak sesuai proporsi resmi, tidak boleh diubah; perangkat pintar harus menampilkan informasi sertifikasi di pengaturan sistem
-
Sanksi Pelanggaran
Label hilang/salah: denda maksimum 500 juta Rupiah Indonesia (sekitar 225 ribu RMB), produk ditarik paksa; penyalahgunaan label sertifikasi SDPPI akan menghadapi hukuman 2-5 tahun penjara, dan dilarang selamanya masuk ke pasar perangkat komunikasi Indonesia
Perjelas jalur kepatuhan sertifikasi SDPPI Indonesia
Bahas secara rinci bahan, periode, biaya, jika gagal akan dijamin sesuai kesepakatan.
Jadwalkan Konsultasi Penilaian →



