Layanan yang Disediakan
Sertifikasi Halal
- Menyediakan sertifikasi halal untuk produk makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, dll.
Audit Pabrik
- Menyediakan layanan audit pabrik manufaktur produk
Panduan Lengkap Sertifikasi HALAL (Halal) Malaysia
Wajib untuk akses pasar Malaysia untuk makanan/minuman/kosmetik/obat/material kontak makanan
1. Mengenal Sertifikasi HALAL Malaysia
Sertifikasi HALAL Malaysia disediakan olehJAKIM (Badan Pembangunan Islam Malaysia)Manajemen terpadu adalah sertifikasi wajib untuk pasar Muslim. Semua produk yang dijual di Malaysia atau dipasarkan sebagai "halal" harus lulus sertifikasi JAGIM; produk yang tidak bersertifikat dilarang menggunakan label halal dan tidak boleh masuk ke saluran penjualan arus utama Malaysia (supermarket, platform e-commerce, restoran). Sertifikasi mengikuti Undang-Undang Sertifikasi Produk Halal Malaysia, sangat diakui secara global, dan berfungsi sebagai paspor penting untuk memasuki pasar Muslim Asia Tenggara.
1.1 Produk apa saja yang memerlukan sertifikasi HALAL?
| Kategori | Produk spesifik |
|---|---|
| Kategori makanan | Makanan olahan, camilan, bumbu, produk susu, makanan beku, produk daging (penyembelihan halal) |
| Minuman | Jus, minuman teh, minuman fungsional, air kemasan (bebas alkohol, bahan bebas babi) |
| Produk kosmetik/perawatan pribadi | Produk perawatan kulit, makeup, sampo, sabun mandi, parfum, pasta gigi (bebas dari bahan terlarang yang berasal dari hewan) |
| Farmasi/produk kesehatan | Obat oral, suplemen nutrisi, obat herbal tradisional, vitamin (bahan bebas alkohol, berasal dari babi) |
| Bahan kontak makanan | Perabot makan plastik, bahan kemasan, peralatan dapur, peralatan pengolahan makanan |
| Layanan makan | Restoran, kios makanan, layanan pengantaran katering (memerlukan sertifikasi ganda tempat dan produk) |
- Produk pertanian murni berbasis tanaman yang belum diproses (seperti buah dan sayuran segar, biji-bijian mentah olahan) tidak memerlukan sertifikasi tetapi harus diberi label sebagai "produk alami non-olahan"
- Produk impor khusus untuk penggunaan non-Muslim (penjualan tahunan < 500.000 MYR) dapat mengajukan pengajuan sementara (berlaku selama 6 bulan, hanya satu perpanjangan)
1.2 Jenis-jenis sertifikasi HALAL Malaysia
| Jenis-jenis sertifikasi | Produk/skenario yang berlaku | Masa berlaku |
|---|---|---|
| JAKIM HALAL (Sertifikasi Wajib) | Makanan, minuman, kosmetik, farmasi (saluran penjualan arus utama) | 3 tahun |
| Impor HALAL (Spesialisasi Impor) | Bahan makanan impor yang sudah dikemas sebelumnya, kosmetik, dan kontak dengan makanan | 3 tahun |
| HALAL lokal | Produk halal dan layanan katering yang dibuat secara lokal di Malaysia | 3 tahun |
| Persetujuan Sementara | Produk uji coba khusus dan layanan katering jangka pendek | 6 bulan (dapat diperpanjang sekali) |
| Halal Logistics (Sertifikasi Halal Logistics) | Layanan penyimpanan dan transportasi makanan/farmasi (memerlukan sertifikasi terpisah) | 2 tahun |
2. Proses Sertifikasi & Informasi Dasar Inti
Persiapan dokumen dan evaluasi awal
Fase persiapanPastikan produk memenuhi standar halal JAKIM (bebas dari sumber babi, alkohol, dan bahan terlarang lainnya), pilih agen lokal yang diakui oleh JAKIM, dan atur dokumen teknis serta bahan kualifikasi produk.
Audit pabrik/lokasi
10-20 hari kerjaJAKIM memberi wewenang kepada auditor untuk melakukan inspeksi di lokasi bengkel/lokasi produksi guna memastikan bahwa zonasi bahan baku, penyimpanan, prosedur pembersihan peralatan, dan sistem kontrol produksi halal memenuhi persyaratan.
Pengujian sampel dan validasi bahan
15-25 hari kerjaSampel dikirim ke laboratorium yang terakreditasi JAKIM untuk pengujian zat terlarang (seperti DNA babi, kandungan alkohol), dan laporan pengujian kepatuhan diterbitkan.
Pengiriman dan peninjauan dokumen
7-15 hari kerjaKirimkan laporan pengujian, daftar bahan, laporan audit pabrik, dan dokumen lain melalui sistem resmi JAKIM, serta bayar biaya sertifikasi (dibebankan berdasarkan kategori produk).
Penerbitan dan pengajuan sertifikat
5-10 hari kerjaSetelah melewati peninjauan, Anda akan menerima sertifikat JAKIM HALAL, dan informasi produk akan dimasukkan ke dalam basis data produk halal Malaysia, yang dapat diverifikasi secara global melalui situs resmi JAKIM.
Informasi dasar sertifikasi inti
Informasi Pelamar
- Sertifikat registrasi SSM perusahaan agen lokal Malaysia (lisensi bisnis)
- Sertifikat Pendaftaran Pajak Perusahaan Agen (LHDN)
- Otorisasi lembaga yang diakui secara resmi (LOA, harus dinotariskan)
- Lisensi Impor (AP, diperlukan untuk kategori makanan/obat)
Informasi dasar produk
- Daftar lengkap bahan produk (termasuk eksipien dan aditif, menurun berdasarkan isi)
- Sertifikat Halal dari Pemasok Bahan Baku (pengakuan JAKIM atau institusi setara)
- Draf desain kemasan produk (termasuk sampel label)
- Manual produk dwibahasa Inggris dan Melayu
- Laporan Inspeksi Batch Produk (Inspeksi Pabrik)
Informasi kualifikasi pabrik/lokasi
- Lisensi produksi pabrik dan sertifikasi GMP
- Denah lantai bengkel produksi/lokasi (zonasi halal ditandai)
- Dokumen Sistem Manajemen Produksi Halal (SOP)
- Prosedur pembersihan peralatan dan laporan verifikasi
- Catatan pelatihan halal karyawan (posisi kunci)
Dokumen pendaftaran produk khusus (berdasarkan kategori)
Data pendaftaran produk makanan
- Sertifikat keterlacakan bahan baku (sertifikat pemotongan halal diperlukan untuk daging)
- Sertifikat Kepatuhan Aditif (Memenuhi Standar Aditif Makanan Melayu)
- Laporan uji mikrobiologi (total jumlah koloni, bakteri patogen)
- Laporan Uji Stabilitas Masa Simpan (minimal 6 bulan)
- Deklarasi bahan bebas alkohol/babi (ditandatangani oleh penanggung jawab)
- Sertifikat kepatuhan bahan kontak makanan (seperti bahan kemasan)
- Catatan batch produksi dan penjelasan sistem pelacakan
Informasi pendaftaran untuk kategori produk kosmetik/perawatan pribadi
- Laporan Penilaian Keamanan Bahan (MSDS)
- Sertifikat substitusi bahan yang berasal dari hewan (bebas lilin lebah, gelatin, kolagen)
- Laporan uji mikrobiologi (total jumlah koloni, logam berat)
- Laporan Uji Stabilitas Produk (12 bulan)
- Sertifikasi kepatuhan wewangian (dasar bebas alkohol)
- Laporan Verifikasi Kebersihan Peralatan Produksi (Tidak Ada Kontaminasi Silang)
- Laporan uji bahan kemasan yang tidak mengandung zat terlarang
Informasi pendaftaran untuk kategori produk farmasi/kesehatan
- Daftar bahan lengkap (termasuk bahan tambahan, pewarna, pewangi)
- Sertifikat halal bahan baku (diterbitkan oleh setiap pemasok batch)
- Pernyataan bahan bebas alkohol/babi/produk darah
- Laporan uji klinis (bebas dari bahan terlarang yang berasal dari hewan)
- Sertifikasi GMP farmasi (diterbitkan oleh organisasi terakreditasi JAKIM)
- Instruksi Melayu (tidak ada klaim berlebihan tentang efektivitas)
- Laporan verifikasi umur simpan dan kondisi penyimpanan
3. Persyaratan label sertifikasi HALAL
Persyaratan umum
- Harus diberi anotasiBahasa Inggris MelayuPenjelasan dwibahasa
- Tampilkan dengan jelas logo resmi JAKIM HALAL (proporsi yang tidak dapat diubah)
- Nomor sertifikasi label JAKIM (format: JAKIM/HALAL/XXX-XXXX)
- Nama produsen, alamat, dan informasi kontak untuk agen lokal Malaysia
- Tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa (format: DD/MM/YYYY)
Pembatasan khusus
- Makanan: Jangan labeli "mengandung alkohol" atau "bahan turunan babi"; harus mencantumkan asal bahan baku dan label pemotongan halal (produk daging)
- Kosmetik: Harus diberi label "Tidak Ada Bahan Terlarang Turunan Hewan" (jika berlaku), dan deskripsi menyesatkan seperti "efikasi halal" dilarang
- Obat: Label HALAL harus dipisahkan dari label efektivitas dan tidak boleh menyiratkan bahwa "produk halal lebih aman."
- Produk impor: Stiker informasi halal Melayu harus ditempelkan, dan label asli tidak boleh tertutup
Penjelasan format dan pelanggaran
-
Format yang distandarisasi
Logo JAKIM HALAL ukuran minimum≥ 1,5cm (bulat) dan harus dicetak secara mencolok pada kemasan produk (tidak boleh dilipat atau ditutup); Label harus tahan air dan abrasi; bahan kontak makanan harus diberi tanda "HALAL Certified for Food Contact"; Perubahan warna marker, proporsi, atau penambahan pola tambahan yang tidak sah dilarang
-
Sanksi pelanggaran
Label hilang atau salah: denda maksimum 500.000 ringgit (sekitar 780.000 RMB), penghapusan paksa dan penghancuran produk; Penyalahgunaan tanda JAKIM HALAL mengakibatkan hukuman penjara hingga 3 tahun dan daftar hitam permanen untuk sertifikasi halal Malaysia, melarang semua produk masuk ke pasar Malaysia; Promosi ilegal produk "halal" tanpa sertifikasi akan dikenakan denda tambahan sebesar 200.000 ringgit
Hitung jalur kepatuhan sertifikasi Halal Malaysia dengan jelas
Bahan, durasi, biaya dijelaskan sekaligus, jika tidak lulus sesuai perjanjian dijamin.
Buat janji untuk penilaian konsultan →



